Adapun jenis-jenis modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sementara jenis-jenis modal pinjaman ialah anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Sekarang sudah tahu ya, Kids, apa alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pertanyaan: Apa saja landasan koperasi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.