Find Us On Social Media :

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Adapun jenis-jenis modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara jenis-jenis modal pinjaman ialah anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Sekarang sudah tahu ya, Kids, apa alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pertanyaan: Apa saja landasan koperasi?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.