Find Us On Social Media :

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

UU Nomor 25 Tahun 1992 merupakan undang-undang yang mengatur koperasi di Indonesia.

Nah, undang-undang tersebut sempat dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

UU Nomor 17 Tahun 2012 disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Melansir dari nasional.kompas.com, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan enggak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Maka dari itu UU Nomor 17 Tahun 2012 enggak digunakan lagi, sehingga UU nomor 25 Tahun 1992 kembali diberlakukan yaitu untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang baru, ya.

Tahukah kamu? Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer dibentuk minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sementara menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca Juga: Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Bentuk dan Lapangan Usaha, Ekonomi Kelas XI SMA