Find Us On Social Media :

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

GridKids.id - Pada artikel ini GridKids akan menjawab pertanyaan tentang alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Namun, tahun 2017 undang-undang koperasi kembali berpatokan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Nah, koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1.

Koperasi memiliki tiga landasan dan asas sebagai soko guru perekonomian, yakni landasan idiil, landasan struktural, dan landasan operasional.

Koperasi berperan dalam mendukung UKM yang sering kali menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Selain itu, koperasi kredit juga menjadi salah satu jenis koperasi yang membantu mengatasi tantangan akses terhadap pembiayaan.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Baca Juga: Apa Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain? Jawab Pertanyaan Ekonomi Kelas XI SMA