- Desember 2012, OJK mulai mengawasi pasar modal dan industri keuangan Non-Bank
- Maret 2013, Dibentuknya tim peralihan perbankan dari BI ke OJK
- 31 Desember 2013, OJK secara penuh mengawasi kinerja perbankan
- 1 Januari 2015, OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Fungsi Tujuan Utama OJK
1. Mengatur Berbagai Jasa Keuangan
Dengan adanya penyelenggaran lembaga ini diharapkan seluruh sektor jasa keuangan yang ada bisa diselenggarakan dapat secara teratur dan baik.
Selain itu, diharapkan juga agar seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia bisa berjalan secara transparan, adil dan akuntabel.
2. Mewujudkan Sistem Keuangan Agar Tumbuh Secara Berkelanjutan
Sektor jasa keuangan pasti berhubungan sektor dengan sistem keuangan pada suatu daerah.
Dengan begitu, harapannya OJK mampu merealisasikan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil, sehingga tak akan merugikan ataupun menyusahkan masyarakat.
3. Melindungi Konsumen dan Masyarakat
Tujuan akhir dari dibentuknya lembaga otoritas jasa keuangan adalah agar mampu melindungi seluruh kepentingan konsumen dan seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Materi IPS Kelas 10 SMA: 3 Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas dan Wewenang OJK
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-pun memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang tersebut dikelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
A. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:
- Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
B. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan cadangan bank.
- Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
- Sistem informasi debitur.
- Pengujian kredit (credit testing)
- Standar akuntansi bank.
C. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank:
- Manajemen resiko
- Tata kelola bank
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
D. Pemeriksaan bank
OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan pada bank, dilakukan dengan strategi pada dua jenis pendekatan, yakni pengawasan tak langsung atau off site supervision dan pengawasan langsung atau on site examination.