Find Us On Social Media :

Materi Kelas 10 SMA: Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Fungsi dan Tugas Wewenang

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan

GridKids.id - Kids, kita aja membahas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

Membahas OJK pasti berhubungan dengan ekonomi, Kids. 

OJK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi di seluruh sektor jasa keuangan Indonesia.

Pengertian OJK 

Mengutip situs web OJK, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sejarah dan Latar Belakang Pendirian OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas beberapa kondisi keuangan dan ekonomi di Indonesia. Ada dua penyebab utama yang melatarbelakangi berdirinya OJK, antara lain:

  1. Munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.
  2. Sesuai UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

OJK kemudian didirikan pada tahun pada Agustus 2012.

Pada periode tersebut, dimulai pembentukan tim pembantu Dewan Komisioner OJK. 

Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS 10 SMA: Perbedaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Kemudian perkembangan OJK bisa dijelaskan sebagai berikut: