GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang fungsi bank menurut undang-undang perbankan?
Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia, ya.
Istilah bank berasal dari bahasa Italia 'banca' yang diartikan sebagai tempat penukaran uang.
Pengertian bank menurut KBBI adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat.
Selain menarik dana, bank juga memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Bank juga diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Perlu diketahui meski hampir mirip, ternyata bank dan perbankan berbeda, lo.
Perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya.
Perbankan menyangkut tentang bank serta mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan usahanya.
Sementara bank memiliki cakupan di bidang aspek kelembagaan saja, ya.
Tahukah kamu? Bank diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Pengertian Bank dan Fungsi-fungsinya, Materi IPS Kelas 8 SMP
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar