Hukum tertulis yang enggak dikodifikasikan adalah hukum yang meski tertulis enggak tersusun dengan sistematis, enggak lengkap dan terpisah-pisah.
- Hukum tidak tertulis: hukum yang berlaku dan diyakini masyarakat juga dipatuhi namun enggak dibentuk secara formal.
4. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum material: hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan.
Contoh: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
- Hukum formal: hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Contohnya: hukum acara pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dsb.
Nah, Kids, itulah tadi uraian tentang beberapa penggolongan hukum berdasarkan beberapa kategori.
Semoga uraiannya bisa menambah wawasanmu tentang topik atau pembahasan hukum, ya, Kids.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.