Find Us On Social Media :

3 Karakteristik Hukum di Indonesia serta Unsur-unsurnya, Apa Saja?

Hukum adalah peraturan yag mengikat atau adat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.

GridKids.id - Hukum adalah peraturan yag mengikat atau adat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.

Hukum juga diartikan sebagai aturan yang berisi norma dan sanksi yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat.

Jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum

Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat juga berperan untuk menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma.

Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.

Makna hukum merupakan sejumlah kaidah atau peraturan yang bersifat umum dan normatif.

Umum berarti hukum berlaku untuk setiap orang, sedangkan normatif yaitu hukum bisa menentukan kebenaran atas tindakan seseorang.

Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja krakteristik hukum di Indonesia.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui karakteristik hukum di Indonesia.

Karakteristik Hukum di Indonesia

Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana bagi Kehidupan Masyarakat

1. Hukum Tertulis dan Tak Tertulis

Salah satu karakteristik hukum di Indonesia adalah adanya hukum tertulis di samping hukum tak tertulis.

Contoh hukum tertulis ialah undang-undang, sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum adat.

Meski tak tertulis pemberlakuan kedua hukum ini tetap mengikat dan memiliki kedudukan yang sama.

2. Mengikuti Perkembangan Zaman

Hukum di Indonesia memiliki karakter mampu mengikuti perkembangan, namun tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum, Kids.

3. Hasil Perubahan Fundamental Terhadap Sistem Hukum Kolonial

Tahukah kamu? Pasa saat proklamasi kemerdekaan, Indonesia mewarisi sistem hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.

Nah, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk melepaskan diri dari sistem hukum kolonial.

Caranya adalah dengan mengganti dan memperbaiki hukum yang sudah enggak sesuai, ya.

Baca Juga: 5 Contoh Hukum Pidana Khusus serta Undang-Undang yang Mengaturnya

Lalu, apa saja unsur-unsur hukum?

Berikut ini adalah unsur-usnur hukum, yakni:

1. Sanksi bagi pelanggar hukum adalah tegas dan nyata.

2. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

3. Peraturan bersifat memaksa.

4. Dibentuk oleh badan resmi yang berwenang.

Itulah beberapa karakteristik dan unsur-unsur hukum di Indonesia.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.