1. Hukum Tertulis dan Tak Tertulis
Salah satu karakteristik hukum di Indonesia adalah adanya hukum tertulis di samping hukum tak tertulis.
Contoh hukum tertulis ialah undang-undang, sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum adat.
Meski tak tertulis pemberlakuan kedua hukum ini tetap mengikat dan memiliki kedudukan yang sama.
2. Mengikuti Perkembangan Zaman
Hukum di Indonesia memiliki karakter mampu mengikuti perkembangan, namun tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum, Kids.
3. Hasil Perubahan Fundamental Terhadap Sistem Hukum Kolonial
Tahukah kamu? Pasa saat proklamasi kemerdekaan, Indonesia mewarisi sistem hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.
Nah, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia telah berusaha untuk melepaskan diri dari sistem hukum kolonial.
Caranya adalah dengan mengganti dan memperbaiki hukum yang sudah enggak sesuai, ya.
Baca Juga: 5 Contoh Hukum Pidana Khusus serta Undang-Undang yang Mengaturnya