GridKids.id - Kedaulatan rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.
Sekarang kita akan membahas materi kelas 8 SMP dengan materi Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat.
Pada teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Oleh karena itu legitimasi kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaan pada wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat.Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut perundang-undangan terdiri atas:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/ Kabupaten)
5. Badan Permusyawaratan Desa
Baca Juga: Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya.
Tidak bisa dilaksanakan sebebasnya. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).
Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu :
1. Asas kerakyatan
Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, berpadu dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama.
2. Asas musyawarah
Asas musyawarah adalah setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
Baca Juga: Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Kesatuan
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C).
4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.