Itu artinya, orang dengan status ini tak terdaftar sebagai warga negara manapun.
Sedangkan de facto adalah seseorang yang berada di luar negara asalnya dan tidak bisa memiliki status kewarganegaraan baru.
Apatride biasanya terjadi pada orang dengan kasus diskriminasi karena faktor ras, etnis, gender, maupun agama.
2. Bipatride
Bipatride merupakan kondisi yang mana seseorang mempunyai status kewarganegaraan ganda.
Sejak beberapa dekade lalu, kondisi seperti ini wajib dihindari dan disepakati secara internasional.
Hal itu dikarenakan kewarganegaraan ganda dinilai bisa menjadi ancaman bagi negara.
Sejumlah negara yang menganut bipatride yaitu Swedia, Prancis, Finlandia, Prancis, Italia, dan Portugal.
3. Multipatride
Status kewarganegaraan multipatride adalah status bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua.
Kasus ini bisa terjadi jika seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita kewarganegaraan B.
Baca Juga: Pengertian Ius Sanguinis dan Ius Soli Serta Contoh Asas Kewarganegaraan di Indonesia