GridKids.id - Istilah kewarganegaraan berasal dari bahasa Latin 'civicus' yang kemudian diserap dalam bahasa Inggris 'civic'.
Nah, dalam bahasa Indonesia kata 'civic' memiliki arti kewarganegaraan atau warga negara.
Melansir dari KBBI, kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara.
Melansir dari gramedia.com, kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan negara.
Sementara warga negara ialah penduduk dari sebuah negara maupun bangsa berdasarkan tempat kelahiran keturunan dan lainnya.
Pada artikel ini, GridKids akan mempelajari tentang perbedaan asas dan status kewarganegaraan.
Untuk mengetahui perbedaan asas dan status kewarganegaraan, simak informasi berikut ini ya, Kids.
Pengertian Asas dan Status Kewarganegaraan
Menurut KBBI, asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikiran atau berpendapat.
Sementara status ialah kedudukan atau keadaan dalam hubungan dengan masyarakat di sekelilingnya.
Tahukan kamu? Asas kewarganegaraan adalah sebuah dasar hukum bagi kewarganegaraan bagi penduduk atau warga yang berada di sebuah negara.
Baca Juga: Mengenal 6 Asas Kewarganegaraan Khusus yang Diterapkan di Indonesia
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar