GridKids.id - Kids, saja yang kalian ketahui tentang kewarganegaraan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara.
Jadi, status kewarganegaraan cukup penting karena menandakan hubungan di antara individu dengan negara.
Selain itu, status kewarganegaraan menjadi dasar hukum untuk melakukan pelaksanaan hak atau kewajiban sipil warga negara.
Penentuan status kewarganegaraan seseorang bisa terjadi asas kewarganegaraan sebuah negara.
Seperti diketahui, ada dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian melihat beberapa status kewarganegaraan.
Lantas, apa saja jenisnya? Yuk, kita simak satu per satu!
Tiga Jenis Status Kewarganegaraan
1. Apatride
Apatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tak memilik status kewarganegaraan.
Baca Juga: Demi Bermain di Piala Dunia, 3 Pemain Ini Pindah Kewarganegaraan