GridKids.id - Setiap pekerja atau karyawan mempunyai hak untuk menerima upah sesuai kesepakatan dan beban pekerjaan.
Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja.
Sekarang kita akan membahas pengertian sistem upah yang berlaku di Indonesia dan jenis-jenisnya.
Pengertian Sistem Upah
Upah adalah hak yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan.
Besaran upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja tergantung dari jasa atau nilai barang yang diberikan.
Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi perusahaan memberikan upah kepada pekerjanya, yaitu:
- persaingan upah dengan usaha sejenis
- struktur upah kepada tingkatan pekerja
- performa pekerja itu sendiri
Jenis-Jenis Sistem Upah
a. Upah menurut waktu
Upah menurut waktu adalah sistem upah yang didasarkan pada berapa lamanya kerja seseorang. Besarnya sistem upah bisa ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan.
Baca Juga: 10 Negara dengan Pendapatan Masyarakatnya Tertinggi di Dunia
Dalam sistem upah menurut waktu, pembayaran upah dapat dilakukan dengan mudah, selain itu, perhitungan upah ini juga tidak menyulitkan.
b. Upah menurut satuan hasil