GridKids.id - Kids, pada materi ini kita akan belajar menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
Namun sebelumnya itu kita akan membahas pengertian dari SHU koperasi.
SHU Koperasi
Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku, di mana dari hasil yang diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi.
Untuk itu SHU sangat penting artinya bagi keberlangsungan kehidupan koperasi.
SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Salah satu pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya yaitu adanya Sisa Hasil Usaha.
SHU diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh anggota terhadap koperasi.
Selain itu, SHU juga digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Singkatnya, SHU adalah alat untuk memberikan keuntungan secara adil bagi anggota koperasi.
Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula SHU yang bisa didapatkan.
Baca Juga: Pembagian Koperasi di Indonesia Berdasar Jenisnya, IPS Kelas VII SMP