4. SHU secara tunai
Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi.
Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
Perhitungan diambil dari seluruh simpanan yang dimiliki oleh anggota. Adapun rumusnya yaitu:
SHU Jasa Modal = (Simpanan anggota yang bersangkutan : Total simpanan seluruh anggota) x % SHU jasa modal
b. SHU jasa anggota / jasa usaha
Perhitungan sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota berdasarkan:
1) Jasa pinjaman
SHU Jas Pinjaman = (pinjaman anggota yang bersangkutan : total pinjaman seluruh anggota) x % SHU untuk jasa pinjaman
Baca Juga: Peran Koperasi dalam Prinsip Kegiatan Ekonomi di Indonesia
2. Jasa pembelian anggota
SHU Jasa Penjualan = (pembelian anggota yang bersangkutan : total omzet koperasi) x SHU untuk penjualan.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.