GridKids.id - Setelah membahas pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yuk, kita mempelajari jenis-jenis BUMN!
Merujuk buku Ekonomi kelas 11 SMP, BUMN memilki beberap jenis.
Namun sebelum membahas jenisnya, kita juga akan menjelaskan mengenai terbentuknya beberapa jenis BUMN.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 tahun 2003 yang membahas mengenai penjelasan seputar badan usaha milik negara yang tertuang pada UU tersebut.
BUMN ini dibagi menjadi 2, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%.
Saham ini dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan.
Ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 (1998) di mana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh negara.
Umumnya Persero didirikan karena adanya usul dari presiden, namun dalam perjalanannya biasanya dijalankan oleh menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hampir sebagian besar pegawai dari badan usaha ini memiliki tanggung jawab secara langsung oleh negara.
Adapaun tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:
Baca Juga: Materi Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Apa Saja Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN?
1. Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
2. Mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin.
Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.
1. Pendiriannya dilakukan oleh menteri
2. Modalnya dalam bentuk saham
3. Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
4. Pegawai persero memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Tak dapat fasilitas dari negara
6. Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
7. Tujuan utamanya adalah meraih laba
Contoh BUMN Persero di antaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: BUMN: Pengertian, Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi dan Perannya
2. Perusahaan Umum (Perum)
Lain halnya dengan Persero, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan enggak terbagi atas saham.
Maksud dan tujuan berdirinya Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.
Hal ini berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Perum juga enggak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham, karena semua kepemilikannya berada di tangan pemerintah.
Namun, dalam visi misinya Perum memiliki tujuan untuk untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri.
Walaupun modal sepenuhnya berasal dari negara, namun dalam pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
1. Didirikan untuk melayani segala kebutuhan masyarakat umum
2. Modalnya dihimpun dari banyak pihak
3. Pengelolaan modal yang diberikan negara terpisah
4. Modal biasanya dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan yang sifatnya go public
5. Pegawainya berstatus Pegawai Perusahaan Swasta
Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Berkelompok, Kelas 5 SD
Contoh Perum di antaranya yaitu Pegadaian dan Perum Bulog.
Nah, itulah jenis-jenis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dan juga ciri-cirinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.