GridKids.id - Apakah kamu tahu apa itu BUMN?
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang sebagian atau keseluruhan besar modalnya dikuasai oleh negara.
Apa saja bentuk dan ciri-ciri BUMN?
Artikel ini akan mengulas materi pembelajaran Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai definisi, bentuk dan ciri-ciri BUMN.
BUMN dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 9 tentang Badan Usaha Milik Negara (PDF), bentuk perusahaan BUMN terbagi atas dua jenis.
Bentuk BUMN terbagi menjadi:
1. Perusahaan Umum (Perum)
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
Berikut ini pembahasan lengkap berdasarkan materi pembelajaran Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai definisi, bentuk dan ciri-ciri BUMN.
Simak ulasannya, yuk!
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Definisi dan Ciri-Ciri Koperasi
Materi Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah sebuah perusahaan yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki negara.
Perum bergerak di bidang produksi, jasa, atau bidang lainnya dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum.
Disamping itu, Perum juga diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
Contoh Perum: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, dan Perum Pelayaran.
Ciri-ciri utama Perum BUMN:
- Melayani kepentingan umum.
- Perum biasanya bergerak di bidang utilitas publik (public utility) untuk pelayanan publik.
- Diperbolehkan untuk menghimpun keuntungan.
- Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak seperti perusahaan swasta.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 8 Halaman 79: Pengertian dan Ciri-Ciri Firma
2. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan perusahaan negara yang semua modal atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik pemerintah.
Persero umumnya bergerak di bidang produksi yang bertujuan untuk memperoleh laba.
Contoh Persero: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT Bank Mandiri, hingga PT BRI.
Ciri-ciri utama Persero BUMN:
- Persero memiliki tujuan untuk memupuk keuntungan (profitability)
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
- Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata.
- Enggak memiliki fasilitas negara.
Baca Juga: Bangkit dari Krisis Ekonomi, Ini 6 Negara dengan Teknologi Tercanggih
Nah, itu dia, Kids, materi pembelajaran Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai definisi, bentuk dan ciri-ciri BUMN.
Siapa yang bercita-cita bekerja di BUMN, nih?
Pertanyaan: Apa ciri-ciri utama BUMN atau Badan Usaha Milik Negara? |
Petunjuk: Cek di halaman 2 dan 3! |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar