GridKids.id - Setelah membahas pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yuk, kita mempelajari jenis-jenis BUMN!
Merujuk buku Ekonomi kelas 11 SMP, BUMN memilki beberap jenis.
Namun sebelum membahas jenisnya, kita juga akan menjelaskan mengenai terbentuknya beberapa jenis BUMN.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 tahun 2003 yang membahas mengenai penjelasan seputar badan usaha milik negara yang tertuang pada UU tersebut.
BUMN ini dibagi menjadi 2, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%.
Saham ini dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan.
Ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 (1998) di mana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh negara.
Umumnya Persero didirikan karena adanya usul dari presiden, namun dalam perjalanannya biasanya dijalankan oleh menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hampir sebagian besar pegawai dari badan usaha ini memiliki tanggung jawab secara langsung oleh negara.
Adapaun tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:
Baca Juga: Materi Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Apa Saja Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN?