GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah mencari tahu pengertian hak warga negara menurut para ahli.
Kali ini, kita akan membahas tentang 5 pengertian kewajiban warga negara menurut para ahli, dari Srijanti sampai Curzon.
Hak dan kewajiban adalah hal yang dimiliki oleh setiap warga negara, bahkan semua manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilakukan.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sedangkan kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan seorang warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, inilah pengertian dari kewajiban warga negara menurut para ahli.
Pengertian Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Srijanti
Menurut Srijanti, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban berarti suatu keharusan, maka kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan.
Baca Juga: 8 Hak dan Kewajiban sebagai Seorang Siswa di Sekolah
Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Pada prinsipnya, kewajiban bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, kewajiban terbagi menjadi 5, yaitu:
1. Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.
2. Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
3. Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
4. Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
5. Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
John Salmond
Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang.
Kalau enggak melakukan suatu hal tersebut, maka orang tersebut akan memperoleh sanksi.
George Nathaniel Curzon
Menurut George Nathaniel Curzon, kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan. Kewajiban terbagi jadi 5 jenis, yaitu:
Baca Juga: 16 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Apa Saja?
1. Kewajiban mutlak: kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan enggak berhubungan dengan pihak lain.
2. Kewajiban publik: jenis kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik.
3. Kewajiban positif dan negatif: kewajiban untuk mengerjakan atau enggak mengerjakan sesuatu hal.
4. Kewajiban umum: kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum.
5. Kewajiban primer: kewajiban yang bisa muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang enggak melawan hukum.
Nah, itulah pengertian kewajiban warga negara menurut para ahli.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.