GridKids.id - Kali ini, GridKids akan membahas tentang pengertian hak warga negara menurut para ahli.
Hak dan kewajiban adalah hal yang dimiliki oleh setiap warga negara, bahkan semua manusia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sedangkan kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan seorang warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, sekarang kita bahas lebih jauh pengertian hak warga negara menurut para ahli, yuk!
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang fungsinya sebagai pedoman berperilaku.
Hak juga berfungsi melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Hal ini enggak bisa dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca Juga: Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
1. Hak searah (relatif) adalah hak yang ada dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih.
2. Hak jamak (absolut), terbagi jadi 4, yaitu:
Menurut John Salmond, hak dibagi jadi 4, yaitu:
1. Hak dalam arti sempit adalah istilah yang umumnya sebagai pasangan dari kewajiban.
2. Hak dalam arti kemerdekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
3. Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
4. Hak dalam arti kekebalan yaitu hak yang punya potensi untuk membebaskan individu dari kekuasaan hukum individu lain.
George Nathaniel Curzon membagi pengertian hak jadi 5, yaitu:
1. Hak sempurna adalah jenis hak yang punya potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum.
2. Hak positif adalah hak yang menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan.
Baca Juga: 3 Perbedaan Hak Asasi Manusia HAM dan Hak Warga Negara, Apa Saja?
3. Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
4. Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu.
5. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan kepemilikan barang, lalu hak pribadi berhubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.
Nah, itulah pengertian hak warga negara menurut para ahli.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar