Find Us On Social Media :

5 Pengertian Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian kewajiban warga negara menurut para ahli

GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah mencari tahu pengertian hak warga negara menurut para ahli.

Kali ini, kita akan membahas tentang 5 pengertian kewajiban warga negara menurut para ahli, dari Srijanti sampai Curzon.

Hak dan kewajiban adalah hal yang dimiliki oleh setiap warga negara, bahkan semua manusia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilakukan.

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.

Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.

Sedangkan kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan seorang warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, inilah pengertian dari kewajiban warga negara menurut para ahli.

Pengertian Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Srijanti

Menurut Srijanti, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban berarti suatu keharusan, maka kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan.

Baca Juga: 8 Hak dan Kewajiban sebagai Seorang Siswa di Sekolah