Find Us On Social Media :

Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia, Materi PKN Kelas 9 SMP

Lembaga negara di Indonesia saling berkaitan dan berinteraksi dalam menjalankan fungsinya. Bagaimana gambarannya?

GridKids.id - Pada artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 sebelumnya kamu sudah belajar bersama GridKids tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia.

Dalam buku materi PKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 87-89 dituliskan tentang subbab hubungan antarlembaga negara.

Reformasi 1998 menghasilkan amandemen UUD 1945 yang menyempurnakan kembali peraturan-peraturan dasar tentang negara, seperti pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan bisa mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antar lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan juga harmonis.

Berikut ini merupakan bentuk checks and balances yang bisa terlihat dalam bentuk hubungan antarlembaga negara, di antaranya:

Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri khas sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan MPR adalah lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih lewat pemilihan umum.

Unsur anggota DPR adalah representasi rakyat lewat partai politik, sedangkan unsur anggota DPD dan jadi representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR punya kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan, melantik Presiden dan Wakil Presiden, hingga memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD.

MPR, DPR, DPD adalah wakil rakyat yang punya hubungan erat karena anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.

Sehingga pelaksanaan tugas MPR juga jadi tugas anggota DPR dan DPR ketika keduanya bertindak sebagai anggota MPR dalam sidang.

Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara

2. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi bisa terlihat dari hubungan tata kerjanya yaitu proses pembentukan undang-undang dan pemberhentian presiden.

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus sesuai dengan persetujuan Presiden, termasuk persetujuan APN.

DPD juga punya kewenangan untuk ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

DPR juga berperan menetapkan APBN dan mempertimbangkan pendapat dan masukan dari DPD.

Selain itu DPR juga punya fungsi sebagai pengawas kinerja Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Jika DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD 1945 maka DPR bisa mengajukan usul pemberhentian Presiden pada MPR.

Usulan itu sebelum diajukan harus melibatkan pendapat MK untuk memeriksa dan mengadilinya terlebih dulu.

3. DPD dengan BPK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menerima hasil pemeriksaan keuangan BPK dan memberi pertimbangan untuk memilih anggota BPK pada DPR.

Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP

Laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

4. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya dan juga MK.

Ketentuan ini menyatakan bahwa puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada di MA dan MK.

MA berkaitan dengan MK, karena MA mengajukan tiga hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di MK.

Presiden selaku kepala negara punya kewenangan yang pada prinsipnya adalah kekuasaan kehakiman, yaitu memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan MA untuk grasi dan rehabilitasi

Sedangkan ketika Presiden ingin memberi amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR. Pemilihan dan pengangkatan anggota MA melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu KY, DPR, dan Presiden.

KY akan mengusulkan calonnya ke DPR, DPR akan menyetujui dan Presiden berperan sebagai pihak yang meresmikannya.

KY dituntut untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku seorang hakim.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang

5. MK dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Sesuai yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa salah satu wewenang MK adalah memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara sesuai fungsi yang diberikan dan tertera di UUD.

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara, membuat MPR bersengketa dengan lembaga negara lain yang sama-sama punya kewenangan dan ditentukan oleh UUD, dan konfliknya harus diselesaikan oleh MK.

Kewenangan ini menunjukkan dengan jelas bahwa MK punya hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara.

Pertanyaan:
Seperti apa hubungan MPR dengan DPR dan DPD?
Petunjuk, cek lagi page 1.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.