Tujuan hukum dalam kehidupan masyarakat adalah menegakkan fungsi-fungsi dan serta menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
Bersumber dari kompas.com, berikut ini fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat menurut para ahli, yaitu:
1. Fungsi Hukum Menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn
Menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn, fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat ialah sebagai pengaturan pergaulan hidup secara damai.
Nah, dalam hal ini fungsi hukum adalah menghendaki perdamaian, Kids.
2. Fungsi Menurut Sudikno Mertokusumo
Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo yakni sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi sehingga hukum dilaksanakan secara nyata.
3. Fungsi Hukum Menurut Joseph Raz
Menurut Joseph Raz, hukum memiliki fungsi yang dibedakan menurut fungsi primer dan sekunder.
Fungsi hukum bersifat primer mencakup sebagai berikut ini:
Baca Juga: 5 Contoh Hukum Kebiasaan yang Terikat dengan Adat Istiadat dan Berlaku di Indonesia