Menurut Agustinus (354-430 M) beranggapan bahwa Paus merupakan orang yang bisa mewakili Tuhan di dunia, atau di suatu negara.
Lalu, menurut Thomas Aquinas (1225-1274M) dengan teori barunya yang ada di dalam kedaulatan Tuhan, bahwa kekuasaan raja dan juga Paus itu sebenarnya sama.
Hanya saja perbedaannya ada di tugasnya saja, yaitu raja di lapangan keduniawian, sementara Paus di lapangan keagamaan.
Perkembangan ini kemudian sejalan dengan perkembangan agama pada saat itu yaitu agama Kristen yang diorganisir pihak gereja yang dikepalai oleh Paus.
Saat itu, negara-negara yang ada di Eropa dijalankan oleh dua organisasi kenegaraan, yakni pihak gereja yang dikepalai oleh Paus, dan juga pihak negara yang dikepalai oleh raja-raja sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Jadi, itulah pembahasan soal teori kedaulatan Tuhan dan definisinya.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.