GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kamu sudah belajar bersama GridKids tentang asas kewarganegaraan khusus, ya.
Kamu juga tentunya sudah memahami bahwa asas kewarganegaraan berfungsi sebagai perlindungan bagi warga negara dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) masing-masing.
Jika bicara tentang asas kewarganegaraan maka enggak bisa dipisahkan dari keberadaan warga negara sebagai unsur pokok suatu negara.
Hal inilah yang membuat status kewarganegaraan perlu dicermati karena penting untuk menentukan hak dan kewajiban warga negara dan negaranya.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pelaksanaan amanat konstitusi, Undang-Undang membagi juga asas-asas kewarganegaraan umum yang bersifat universal menjadi 4, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang asas-asas kewarganegaran umum berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood): asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasar negara tempat seseorang dilahirkan.
2. Asas ius soli (law of the soil): asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat seseorang dilahirkan.
Hal ini diberlakukan terbatas untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal: asas yang menentukan satu kewarganegraan bagi tiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas: asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Permasalahan Status Kewarganegaraan di Indonesia
Baca Juga: Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?
Pemberlakuan asas kewarganegaraan umum di Indonesia menegaskan bahwa Indonesia enggak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau seseorang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Pernikahan dengan warga negara asing bisa menimbulkan permasalahan kewarganegaraan dari anak hasil pernikahan yang resmi yang tercatat oleh negara.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa negara yang menganut asas ius soli, sedangkan sebagian lagi ada yang menganut asas ius sanguinis.
Indonesia sendiri menganut asas ius Sanguinis yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Tak hanya Indonesia, beberapa negara seperti China, Belanda, dan Jepang juga menerapkan asas kewarganegaraan ini.
Pada halaman sebelumnya sudah disinggung tentang konsep bipatride dan apatride yang berkaitan dengan asas kewarganegaraan yang bertentangan dengan asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang status kewarganegaraan yang bisa terjadi karena perbedaan asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia dan di negara lain.
1. Apatride
Status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali enggak punya status kewarganegaraan.
Secara de jure, orang yang enggak punya kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum enggak dianggap sebagai warga negara oleh negara manapun sehingga mereka enggak bisa menuntut hak untuk dilindungi dan dipelihara negara.
Sedangkan secara de facto, seseorang apatride adalah orang yang ada di luar negara asalnya enggak bisa dengan alasan yang sah untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.
Apatride bisa dipicu oleh perilaku diskriminasi ras, etnis, agama, hingga gender pada kelompok minoritas yang sudah terjadi secara turun-temurun.
Baca Juga: Mengenal 6 Asas Kewarganegaraan Khusus yang Diterapkan di Indonesia
2. Bipatride
Bipatride adalah seseorang yang punya status kewarganegaraan ganda.
Hukum Internasional menyatakan bahwa bentuk dari kedaulatan masing-masing negara, menunjukkan bahwa tiap negara berhak menentukan warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu.
Kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang memicu terjadinya pengkhianatan, spionase, dan aktivitas subversif lainnya.
Aktivitas subversif adalah sebuah upaya pemberontakan atau perobohan struktur kekuasaan termasuk kekuasaan negara.
Namun, kini beberapa negara Eropa seperti Finlandia, Swedia, Portugal, Prancis, dan Italia enggak lagi meminta warga negaranya untuk dinaturalisasi oleh negara lain dan melepaskan status kewarganegaraannya yang lain.
Hal ini tercantum dalam European Convention on Nationality yang ditandatangani sebagian besar negara Eropa dan di dalamnya enggak memuat penghapusan pembatasan tentang dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
3. Multipatride
Status kewarganegaraan multipatride merupakan status untuk seseorang yang punya kewarganegaraan lebih dari dua.
Hal ini bisa terjadi jika ada warga negara A menikah dengan warga negara B lalu menetap dan melahirkan anak di negara C.
Jika kedua orang tua ini menganut ius sanguinis, sedangkan negara tempat kelahiran sang anak menganut ius soli, maka sang anak status kewarganegaraannya menjadi multipatride.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.