Baca Juga: Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?
Pemberlakuan asas kewarganegaraan umum di Indonesia menegaskan bahwa Indonesia enggak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau seseorang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Pernikahan dengan warga negara asing bisa menimbulkan permasalahan kewarganegaraan dari anak hasil pernikahan yang resmi yang tercatat oleh negara.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa negara yang menganut asas ius soli, sedangkan sebagian lagi ada yang menganut asas ius sanguinis.
Indonesia sendiri menganut asas ius Sanguinis yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Tak hanya Indonesia, beberapa negara seperti China, Belanda, dan Jepang juga menerapkan asas kewarganegaraan ini.
Pada halaman sebelumnya sudah disinggung tentang konsep bipatride dan apatride yang berkaitan dengan asas kewarganegaraan yang bertentangan dengan asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang status kewarganegaraan yang bisa terjadi karena perbedaan asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia dan di negara lain.
1. Apatride
Status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali enggak punya status kewarganegaraan.
Secara de jure, orang yang enggak punya kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum enggak dianggap sebagai warga negara oleh negara manapun sehingga mereka enggak bisa menuntut hak untuk dilindungi dan dipelihara negara.
Sedangkan secara de facto, seseorang apatride adalah orang yang ada di luar negara asalnya enggak bisa dengan alasan yang sah untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.
Apatride bisa dipicu oleh perilaku diskriminasi ras, etnis, agama, hingga gender pada kelompok minoritas yang sudah terjadi secara turun-temurun.