Find Us On Social Media :

3 Masalah Kewarganegaraan Akibat Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut asas ius Sanguinis untuk penetapan kewarganegaraannya, yaitu berdasar pada keturunan.

Baca Juga: Mengenal 6 Asas Kewarganegaraan Khusus yang Diterapkan di Indonesia

2. Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang punya status kewarganegaraan ganda.

Hukum Internasional menyatakan bahwa bentuk dari kedaulatan masing-masing negara, menunjukkan bahwa tiap negara berhak menentukan warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu.

Kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang memicu terjadinya pengkhianatan, spionase, dan aktivitas subversif lainnya.

Aktivitas subversif adalah sebuah upaya pemberontakan atau perobohan struktur kekuasaan termasuk kekuasaan negara.

Namun, kini beberapa negara Eropa seperti Finlandia, Swedia, Portugal, Prancis, dan Italia enggak lagi meminta warga negaranya untuk dinaturalisasi oleh negara lain dan melepaskan status kewarganegaraannya yang lain.

Hal ini tercantum dalam European Convention on Nationality yang ditandatangani sebagian besar negara Eropa dan di dalamnya enggak memuat penghapusan pembatasan tentang dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

3. Multipatride

Status kewarganegaraan multipatride merupakan status untuk seseorang yang punya kewarganegaraan lebih dari dua.

Hal ini bisa terjadi jika ada warga negara A menikah dengan warga negara B lalu menetap dan melahirkan anak di negara C.

Jika kedua orang tua ini menganut ius sanguinis, sedangkan negara tempat kelahiran sang anak menganut ius soli, maka sang anak status kewarganegaraannya menjadi multipatride.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.