Rancangan UU ini disetujui oleh MPRS dan ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.
Depernas kemudian mengganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) dan diketuai secara langsung oleh Presiden Soekarno.
Tugasnya menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek secara nasional dan daerah, yaitu mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan dan menilai hasil kerja mandataris MPRS.
Devaluasi Mata Uang Rupiah
Pada 24 Agustus 1959, pemerintah mendevaluasi atau menurunkan nilai mata uang Rp 1.000 dan Rp 500 menjadi Rp 100 dan Rp 50.
Selain itu, pemerintah melakukan pembekuan pada semua simpanan di bank yang melebihi jumlah Rp 25.000.
Tujuannya agar mengurangi banyaknya uang yang beredar demi kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara.
Deklarasi Ekonomi
Pada 28 Maret 1963, Presiden Soekarno menyampaikan Deklarasi Ekonomi yang menjadi dasar dalam ekonomi terpimpin.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekonomi nasional yang bersifat demokratis dan bebas imperialisme demi mencapai kemajuan ekonomi.
Baca Juga: 7 Poin Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Diterapkan di Indonesia