Lalu, apa saja perbedaan antara kedua jenis hukum yang diterapkan di Indonesia ini?
Yuk, langsung saja kita cari tahu lebih lanjut!
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Melansir Kompas.com, ada beberapa perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata pada beberapa aspek, yaitu:
A. Kategori
Hukum Pidana: Termasuk hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota warga negara dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat.
Hukum Perdata: Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
B. Ruang lingkup
Hukum Pidana: Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya.
Hukum Perdata: Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut.
C. Sanksi
Hukum Pidana: Berupa hukuman; seperti kurungan, denda, sampai hukuman mati.
Hukum Perdata: Berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu).
D. Sifat
Hukum Pidana: Bersifat aktif, artinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana harus segera bertindak penegak hukum.
Hukum Perdata: Bersifat pasif, artinya pelanggaran terhadap hukum perdata baru bisa ditindak oleh penegak hukum setelah pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Contoh Kasusnya
E. Penerapan
Hukum Pidana: Hanya ada penafsiran otentik yang ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri.
Hukum Perdata: Diperbolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata.
Nah, itulah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, yang keduanya diterapkan di Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.