GridKids.id - Kids, tahukah kamu perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?
Sebelumnya, kita sudah membahas pengertian dari masing-masing jenis hukum tersebut.
Sekarang, kita cari tahu perbedaan keduanya, yuk!
Hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dipahami sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur hidup masyarakat.
Hukum membuat kehidupan bermasyarakat lebih tertib dan aman.
Indonesia sendiri adalah negara hukum.
Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah sebagai negara hukum, Indonesia punya aturan hukum yang mengikat warganya, seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Sedangkan hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baca Juga: Hukum Pidana: Pengertian, Sumber, dan Contoh-Contoh Kasusnya