GridKids.id - Apa perbedaan daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia, Kids?
Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari pengertian dan contoh daerah istimewa di Indonesia.
Kali ini kita akan mempelajari materi PPKn kelas 8 SMP tentang perbedaan daerah khusus dan daerah istimewa.
Tak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan daerah khusus dan daerah istimewa, Kids.
Suatu daerah memiliki status khusus maupun istimewa dikarenakan kebijaksanaan para pemimpin negara.
Sementara untuk jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan daerah khusus dan daerah istimewa ditetapkan oleh undang-undang.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui perbedaan daerah khusus dan istimewa di Indonesia, ya!
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa di Indonesia
Daerah khusus merupakan daerah yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Biasanya kepetingan atau kekhususan tersebut berhubungan dengan kenyataan dan kebutuhan politik, ya.
Sementara daerah istimewa ialah daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Contoh Daerah Istimewa di Indonesia
Daerah khusus enggak diberikan otonomi khusus. Artinya, otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang enggak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.
Hal ini dikarenakan posisi dan keadaannya yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus serta enggak bisa disamakan dengan daerah lainnya, ya.
Nah, daerah khusus di Indonesia ialah Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Provinsi Aceh, serta Provinsi Papua dan Papua Barat.
DKI Jakarta memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, sedangkan Aceh memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan daerah.
Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua, Kids.
Daerah istimewa terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.
Setelah itu, daerah tersebut berubah menjadi daerah otonom dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda.
Perlu diketahui daerah otonom ini tetap dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18.
Indonesia memiliki dua daerah yang berstatus keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh.
DIY memiliki keistimewaan dalam pengangkatan jabatan kepala daerah dan wakilnya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Urusan Pemerintahan di Indonesia
Provinsi Aceh memiliki keitimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam.
Nah, itulah informasi tentang perbedaan daerah khusus dan daerah istimewan di Indonesia, materi PPKn kelas 8 SMP.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan daerah khusus? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.