5. Adagium yang terkenal "tak ada hukum selain undang-undang".
6. Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
7. Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Pembagian Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum, yaitu:
1. Hukum privat
Hukum yang mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
2. Hukum publik
Hukum mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system yang dianut oleh Indonesia.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.