Find Us On Social Media :

Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Contoh Daerah Istimewa di Indonesia

(tangkapan layar) Daerah istimewa adalah daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI.

GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang daerah istimewa, Kids?

Salah satu materi PPKn kelas 8 SMP bab III Tata Negara dan Pemerintahan membahas tentang daerah istimewa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah adalah tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota.

Daerah juga diartikan sebagai selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus. Sementara istimewa ialah lain daripada yang lain.

Nah, daerah istimewa merupakan daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI.

Melansir dari kompas.com, pembentukan daerah istimewa dan khusus di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 1.

Pasal 18B ayat 1 dalam UUD 1945 berbunyi sebagai berikut "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”

Lantas, mana saja daerah istimewa di Indonesia? Untuk mengetahui contoh-contoh daerah istimewa di Indonesia, simak informasi di bawah ini.

Daerah Istimewa di Indonesia

Tahukah kamu? Berdasarkan Undang-Undang (UU), ada lima daerah di Indonesia yang termasuk dalam daerah istimewa dan khusus.

Berikut ini merupakan daerah istimewa di Indonesia, antara lain:

Baca Juga: Jawaban Materi PPKn Kelas 8 SMP: 4 Alasan Sistem Parlementer Tidak Cocok bagi Indonesia