1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Nah, berdasarkan sejarah dan hak asal usulnya, DIY mendapatkan keistimewaan kedudukan hukum.
Wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2012.
Adapun keistimewaan yang dimiliki DIY ialah:
1. Kebudyaan, ketanahan, dan tata ruang.
2. Kelembagaan pemerintahan DIY.
3. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
Provinsi Aceh adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara