Nah, hal ini terdapat dalam peraturan perundungan-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan kewajiban.
2. Perlindungan Hukum Represif
Pengertian perlindungan hukum represif ialah perlindungan hukum berupa sanksi seperti penjara, hukuman tambahan, dan denda.
Hukuman tersebut diberikan jika sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, apa pengertian, unsur-unsur, dan jenis pengendalian hukum.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.