GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang perlindungan hukum, Kids?
Pada artikel ini GridKids akan mempelajari tentang pengertian, unsur-unsur, dan jenis perlindungan hukum.
Perlindungan hukum berkaitan dengan penegak hukum. Oleh karena itu, perlindungan hukum enggak bisa terwujud tanpa pelaksanaan penegakan hukum, ya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan adalah hal atau berlindung.
Sementara hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dipahami sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi yang dilakukan pemerintahan dengan sejumlah peraturan yang ada.
Perlindungan hukum dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Perlu diketahui bagi yang melanggar peraturan-peraturan tersebut maka menyebabkan pengambilan tindakan hukum.
Tindakan hukum pun berbeda-beda, tergantung dari seberapa berat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Untuk mengetahui unsur-unsur dan jenis perlindungan hukum, yuk, simak informasi berikut ini!
Baca Juga: Inilah Proses Terbentuknya Norma Hukum dalam Masyarakat Beserta Ciri-Cirinya
Unsur-Unsur dan Jenis Perlindungan Hukum
Berikut ini merupakan unsur-unsur perlindungan hukum, antara lain:
1. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
2. Jaminan kepastian hukum.
3. Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya.
4. Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya.
Lantas apa saja jenis-jenis perlindungan hukum?
Jenis perlindungan hukum terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
1. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: 4 Jenis Norma Secara Umum serta Sumbernya, Materi PPKn Kelas 7 SMP Tema 2
Nah, hal ini terdapat dalam peraturan perundungan-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan kewajiban.
2. Perlindungan Hukum Represif
Pengertian perlindungan hukum represif ialah perlindungan hukum berupa sanksi seperti penjara, hukuman tambahan, dan denda.
Hukuman tersebut diberikan jika sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, apa pengertian, unsur-unsur, dan jenis pengendalian hukum.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.