GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Kids?
Pada artikel ini GridKids akan membahas tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ya.
Menurut KBBI, Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Menurut hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Secara yuridis (hukum) Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kata dasar memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.
Istilah dasar negara memiliki arti suatu norma dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Untuk mengetahui apa saja kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, simak informasi berikut ini.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Di bawah ini merupakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan penjelasannya, antara lain:
1. Pancasila Harus Mewarnai Setiap Hukum
Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan enggak tertulis.
Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Secara eksplisit, hal ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Di samping itu, Pancasila juga memiliki kedudukan teratas dalam ketertiban hukum di Indonesia meski enggak dimasukkan dalam perundang-undangan.
Namun, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam perundang-undangan.
2. Pancasila Harus Menjadi Pedoman
Salah satu kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pancasila juga bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun, Kids.
Jika menyimpang maka peraturan perundang-undangan akan batal berdasarkan hukum, ya.
Diketahui jika perundang-undangan tersebut enggak direvisi maka akan diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
3. Pancasila Dijabarkan dalam UUD 1945
Baca Juga: Mengapa UUD 1945 Dijadikan Sebagai Hukum Dasar di Indonesia? PPKn 7 SMP
Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pancasila adalah unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Nah, unsur pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1845 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, Kids.
4. Pancasila Adalah Sumber dari Segala Hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.
Segala peraturan perundang-undangan harus tunduk, selaras, dan enggak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.
Sehingga Pancasila memiliki kedudukan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.
Itulah informasi tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.