Find Us On Social Media :

4 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

(ilustrasi) Pancasila memiliki dua arti pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Kids?

Pada artikel ini GridKids akan membahas tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ya.

Menurut KBBI, Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Menurut hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Secara yuridis (hukum) Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Kata dasar memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.

Istilah dasar negara memiliki arti suatu norma dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.

Untuk mengetahui apa saja kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, simak informasi berikut ini.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Di bawah ini merupakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan penjelasannya, antara lain:

1. Pancasila Harus Mewarnai Setiap Hukum

Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima