Find Us On Social Media :

4 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

(ilustrasi) Pancasila memiliki dua arti pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan enggak tertulis.

Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.

Secara eksplisit, hal ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Di samping itu, Pancasila juga memiliki kedudukan teratas dalam ketertiban hukum di Indonesia meski enggak dimasukkan dalam perundang-undangan.

Namun, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam perundang-undangan.

2. Pancasila Harus Menjadi Pedoman

Salah satu kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pancasila juga bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun, Kids.

Jika menyimpang maka peraturan perundang-undangan akan batal berdasarkan hukum, ya.

Diketahui jika perundang-undangan tersebut enggak direvisi maka akan diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.

3. Pancasila Dijabarkan dalam UUD 1945

Baca Juga: Mengapa UUD 1945 Dijadikan Sebagai Hukum Dasar di Indonesia? PPKn 7 SMP