Find Us On Social Media :

4 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

(ilustrasi) Pancasila memiliki dua arti pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pancasila adalah unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.

Nah, unsur pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1845 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, Kids.

4. Pancasila Adalah Sumber dari Segala Hukum

Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.

Segala peraturan perundang-undangan harus tunduk, selaras, dan enggak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.

Sehingga Pancasila memiliki kedudukan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.

Itulah informasi tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.