Find Us On Social Media :

10 Macam HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Contohnya

HAM melekat pada diri tiap manusia yang lahir ke dunia, HAM adalah hakikat yang tak bisa diambil dari diri manusia oleh orang siapa pun.

5. Hak Merasa Aman

Tiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan menjalani kehidupan yang tenang.

Hak atas rasa aman misalnya tiap orang berhak mendapat perlindungan diri dan keluarga, kebebasan untuk terhindar dari perbuatan buruk orang lain, hingga larangan untuk ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang secara sewenang-wenang.

6. Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Tiap manusia berhak untuk melanjutkan keturunan dan membangun keluarganya sendiri tanpa ada tekanan atau paksaan.

Perkawinan bisa dianggap sah jika suami dan istri memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, secara agama maupun hukum negara.

7. Hak atas Kesejahteraan

HAM menjamin tiap manusia untuk memeroleh hak terhadap kesejahteraan.

Manusia berhak hidup sejahtera dan mensejahterakan dirinya sendiri.

Tiap orang berhak dilindungi dari paksaan atau dirampas kemerdekaan dirinya dari orang lain.

Setiap orang berhak memiliki dan memeroleh pekerjaan yang sesuai dengan kesukaan dan kemampuannya.

Baca Juga: 4 Penggolongan Pelanggaran HAM di Indonesia dan Contoh Peristiwanya