Find Us On Social Media :

10 Macam HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Contohnya

HAM melekat pada diri tiap manusia yang lahir ke dunia, HAM adalah hakikat yang tak bisa diambil dari diri manusia oleh orang siapa pun.

Setiap manusia punya hak untuk mengembangkan diri dan memperjuangkan diri agar bisa berkembang maksimal secara individu atau kelompok.

3. Hak atas Kebebasan Pribadi

Setiap harinya manusia berhak menentukan kebebasan yang dipilihnya sendiri.

Kebebasan itu masih diperbolehkan selama enggak menyalahi atau merugikan orang lain.

Hak atas kebebasan pribadi misalnya dalam hal menentukan agama yang dianutnya.

Tiap orang juga berhak menentukan pilihan politiknya, mengemukakan pendapat hingga menentukan kewarganegaraannya.

4. Hak Memperoleh Keadilan

Tiap manusia berhak memeroleh rasa keadilan yang sama di mata hukum.

Sehingga enggak akan ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.

Hak untuk memeroleh keadilan terdiri dari beberapa contoh, misalnya asas praduga tak bersalah atau seseorang berhak untuk dinyatakan tak bersalah selama belum ada keputusan hukum yang sah dari pengadilan.

Tiap manusia punya hak memeroleh bantuan hukum ketika dimulai dari fase penyidikan hingga putusan pengadilan.

Baca Juga: 2 Jenis Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, Apa Saja?