GridKids.id - Tiap manusia lahir ke dunia dengan HAM yang melekat pada dirinya.
Apa kamu sudah mengetahui empat ciri-ciri hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir?
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang harus dihormati, dihargai, dan dipertahankan.
HAM enggak boleh dilanggar, dirampas, atau dipaksakan oleh dan kepada orang lain karena perlu adanya upaya untuk menjaga tiap-tiap manusia bisa menjalani kehidupannya dengan harmonis dan selaras.
HAM dilindungi secara hukum dan berlaku universal, mengikat tiap manusia untuk saling menghormati dan menghargainya.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM melekat dan jadi hakikat dari keberadaan manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi.
Negara wajib melindunginya dengan hukum dan dijalankan dari pemerintah hingga rakyat biasa sebagai bentuk melindungi harkat dan martabat manusia.
HAM tak hanya berlaku secara regional, tapi juga diakui secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Declaration of Human Rights PBB, manusia memiliki empat HAM mendasar, yaitu hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak mengeluarkan pendapat.
Keberadaan HAM bisa melindungi manusia dari berbagai macam penyiksaan yang dilakukan dengan sengaja.
Namun, HAM hanya akan bisa berjalan baik jika ditegakkan dan disadari oleh manusia-manusia pendukungnya.
Baca Juga: 3 Perbedaan Hak Asasi Manusia HAM dan Hak Warga Negara, Apa Saja?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar