Find Us On Social Media :

2 Jenis Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, Apa Saja?

(ilustrasi) Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang yang sengaja maupun tak disengaja melawan hukum atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang jenis-jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000?

Nah, pada artikel ini kita akan membahas tentang jenis-jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 dan contohnya.

HAM atau hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap individu dan berasal dari anugerah dari Tuhan.

Hak asasi manusia enggak bisa dicabut sehingga enggak bisa dihilangkan atau diserahkan.

Selain itu, hak asasi manusia juga enggak bisa dibagi karena semua orang berhak mendapatkan semua haknya, ya.

Sementara pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang sengaja maupun tak disengaja melawan hukum atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Melansir dari Kompas.com, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan mampu melindungi HAM baik secara individu maupun masyarakat, ya.

Ditambahkan juga bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan bisa menjadi penciptaan keadilan dan dasar penegakan serta kepastian hukum.

UU Nomor 26 Tahun 2000 terdiri dari 10 Bab dan 51 pasal. Diketahui setiap pasalnya membahas pengadilan hak asasi manusia, Kids.

Yuk, kita cari tahu sama-sama apa jenis pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000?

Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lingkungan Sekolah

Jenis-Jenis Pelanggaran Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

Di bawah ini merupakan dua jenis pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida menurut pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:

1. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil.

Melansir dari Kompas.com, kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan berbentuk serangan secara sistematik dan ditujukan langsung ada penduduk sipil.

Adapun contoh kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbudakan, pengusiran, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.

2. Genosida

Menurut KBBI, genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Genosida juga diartikan sebagai perbuatan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancuran ras, etnis, agama, atau kelompok bangsa.

Genosida bisa dilakukan dengan cara seperti di bawah ini, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Faktor-Faktor Penyebabnya

1. Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.

2. Membunuh anggota kelompok.

3. Menimbulkan penderitaan mental atau fisik yang berat.

4. Memindahkan dengan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

Nah, sekarang sudah tahu, ya, jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.