Jenis-Jenis Pelanggaran Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000
Di bawah ini merupakan dua jenis pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida menurut pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:
1. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil.
Melansir dari Kompas.com, kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan berbentuk serangan secara sistematik dan ditujukan langsung ada penduduk sipil.
Adapun contoh kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbudakan, pengusiran, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.
2. Genosida
Menurut KBBI, genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Genosida juga diartikan sebagai perbuatan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancuran ras, etnis, agama, atau kelompok bangsa.
Genosida bisa dilakukan dengan cara seperti di bawah ini, antara lain:
Baca Juga: Mengenal Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Faktor-Faktor Penyebabnya