Find Us On Social Media :

2 Jenis Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, Apa Saja?

(ilustrasi) Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang yang sengaja maupun tak disengaja melawan hukum atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Jenis-Jenis Pelanggaran Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

Di bawah ini merupakan dua jenis pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida menurut pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:

1. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil.

Melansir dari Kompas.com, kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan berbentuk serangan secara sistematik dan ditujukan langsung ada penduduk sipil.

Adapun contoh kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbudakan, pengusiran, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.

2. Genosida

Menurut KBBI, genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Genosida juga diartikan sebagai perbuatan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancuran ras, etnis, agama, atau kelompok bangsa.

Genosida bisa dilakukan dengan cara seperti di bawah ini, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Faktor-Faktor Penyebabnya