1. Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.
2. Membunuh anggota kelompok.
3. Menimbulkan penderitaan mental atau fisik yang berat.
4. Memindahkan dengan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.