Find Us On Social Media :

2 Jenis Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, Apa Saja?

(ilustrasi) Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang yang sengaja maupun tak disengaja melawan hukum atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang jenis-jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000?

Nah, pada artikel ini kita akan membahas tentang jenis-jenis pelanggaran HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 dan contohnya.

HAM atau hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap individu dan berasal dari anugerah dari Tuhan.

Hak asasi manusia enggak bisa dicabut sehingga enggak bisa dihilangkan atau diserahkan.

Selain itu, hak asasi manusia juga enggak bisa dibagi karena semua orang berhak mendapatkan semua haknya, ya.

Sementara pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang sengaja maupun tak disengaja melawan hukum atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Melansir dari Kompas.com, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan mampu melindungi HAM baik secara individu maupun masyarakat, ya.

Ditambahkan juga bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan bisa menjadi penciptaan keadilan dan dasar penegakan serta kepastian hukum.

UU Nomor 26 Tahun 2000 terdiri dari 10 Bab dan 51 pasal. Diketahui setiap pasalnya membahas pengadilan hak asasi manusia, Kids.

Yuk, kita cari tahu sama-sama apa jenis pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000?

Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lingkungan Sekolah