GridKids.id - Bendera merah putih merupakan bendera nasional bangsa Indonesia.
Selain menjadi lambang negara, bendera merah putih juga sebagai identitas bangsa Indonesia, Kids.
Bendera merah putih terdiri dari warna merah melambangkan raga manusia. Sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.
Pertama kali bendera merah putih berkibar di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Diketahui setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.
Nah, saat upacara biasanya pengibaran bendera merah putih disertai iringan lagu Indonesia Raya.
Tak hanya untuk upacara saja, bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup usungan atau peti jenazah.
Di samping itu, menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, bendera merah putih sering dipasang di tiang-tiang.
Nah, tahukah kamu jika ketentuan panjang dan lebar bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?
Baca Juga: 5 Negara Ini Memiliki Bendera Berwarna Merah Putih, Sekilas Mirip Indonesia
Melansir dari gramedia.com, bendera merah putih diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU NO. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja ketentuan ukuran bendera merah putih menurut UUD 1945!
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
Bersumber dari gramedia.com, berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 hingga 3, bendera merah putih Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebih dua pertiga dari panjang.
Sementara bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih. Nah, kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Pasal tersebut juga menjelaksan bahwa dari kain yang warnanya enggak luntur.
Menurut UUD 1945 ketentuan ukuran bendera merah putih disesuaikan dengan penggunaanya.
Berikut ini ketentuan ukuran bendera merah putih menurut UUD 1945, antara lain:
1. Lapangan Istana Kepresidenan
Baca Juga: Bendera Merah Putih Terancam Tak Bisa Berkibar Lagi di Ajang Olahraga Internasional
Bendera merah putih yang digunakan di lapangan istana kepresidenan memiliki ukuran 200 cm x 180 cm.
2. Lapangan Umum
Pada lapangan umum menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan 120 cm x 180 cm.
3. Ruangan
Bendera merah putih memiliki ukuran 100 cm x 150 cm jika digunakan di ruangan.
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Mobil presiden dan wakil presiden juga menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm.
5. Mobil Pejabat
Pada mobil pejabat menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan ukuran 30 cm x 45 cm.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7 SMP: Tujuan Upacara yang Dilakukan di Sekolah
6. Kendaraan Umum
Kendaraan umum menggunakan bendera merah putih dengan ukuran 20 cm x 30 cm.
7. Kapal
Bendera merah putih yang digunakan untuk kapal berukuran 100 cm x 150 cm.
8. Kereta Api
Bendera merah putih dengan ketentuan ukuran 100 cm x 150 cm.
9. Pesawat Udara
Pesawat udara menggunakan bendera merah putih dengan ukuran 30 cm x 45 cm.
10. Meja
Ketentuan ukuran bendera merah putih di meja adalah 10 cm x 15 cm.
Itulah informasi tentang ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan UUD 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.