Find Us On Social Media :

10 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945

Bendera merah putih merupakan bendera nasional bangsa Indonesia.

GridKids.id - Bendera merah putih merupakan bendera nasional bangsa Indonesia.

Selain menjadi lambang negara, bendera merah putih juga sebagai identitas bangsa Indonesia, Kids.

Bendera merah putih terdiri dari warna merah melambangkan raga manusia. Sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.

Pertama kali bendera merah putih berkibar di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Diketahui setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.

Nah, saat upacara biasanya pengibaran bendera merah putih disertai iringan lagu Indonesia Raya.

Tak hanya untuk upacara saja, bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup usungan atau peti jenazah.

Di samping itu, menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, bendera merah putih sering dipasang di tiang-tiang.

Nah, tahukah kamu jika ketentuan panjang dan lebar bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?

Baca Juga: 5 Negara Ini Memiliki Bendera Berwarna Merah Putih, Sekilas Mirip Indonesia

Melansir dari gramedia.com, bendera merah putih diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU NO. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.